Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:20 WIB
Polisi Bukittinggi memperlihatkan beberapa botol minuman keras ilegal bermerek terkenal dari 2.160 botol yang berhasil diamankan. [Dok.Antara]

"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya. (Antara)

Load More