SuaraSumbar.id - Potensi kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Danau Singkarak, di kawasan Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 3.383.291.152.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemprov Sumbar, Jumat (21/1/2022).
Menurut Tommy, potensi kerugian itu dikaji oleh Walhi Sumbar dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.
Total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp 1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp 6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp 1,7 juta.
Baca Juga: Potret Rumah Gadang Dorce Gamalama
Kemudian, biaya pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pendaur ulang unsur hara Rp 1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp 128 ribu. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp 952.320.000.
Selanjutnya, biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp 1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp 6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp 1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp 148 ribu, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp 1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp 128 ribu.
"Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU 1 2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar," katanya.
Tommy menjelaskan, reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter
Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212-2031.
Baca Juga: Produksi Padi Petani Agam Berkurang 6.283 Ton Gegara Diserang Hama
"Walhi merekomendasikan penghentian kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menghitung kerugian materi daerah, serta melakukan upaya, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak," katanya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, kegiatan reklamasi memang sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Kita perintahkan penghentian kegiatan langsung pada saat ini dan memang ini muncul lagi saat ini. Kami pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin dari Pemprov Sumbar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran