SuaraSumbar.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama.
"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli, Selasa (18/1/2022).
Namun, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.
Doli menilai, kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia.
"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.
Dia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR namun hanya dikonsultasikan saja.
Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".
Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan". (Antara)
Baca Juga: Soal Status Jakarta Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara, DPR Ingin Bentuk Undang-Undang Baru
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Imbau Warga yang Sudah Vaksin Kedua, Segera Mencari Vaksin Booster
-
Bansos Miskin Ekstrem Untuk Warga Cianjur dari Presiden Jokowi Disunat
-
Wagub DKI Tak Masalah Ibu Kota Dipindah ke Kaltim: Jakarta Masih jadi Tempat yang Baik, Nyaman dan Aman
-
Demokrat Mendadak Beri Dukungan Megawati: Beliau Salah Satu Tokoh Reformasi
-
Sri Mulyani Mulai Pusing Cari Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Baru
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
7 Warna Keramik Kamar Mandi yang Tak Mudah Kotor, Bikin Interior Makin Elegan!
-
5 Desain Kamar Mandi 1x2 Meter, Solusi Cantik untuk Rumah Kecil
-
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru 2025, Pastikan Legalitas Sebelum Beli Rumah!
-
8 Jenis Granit Kamar Mandi Anti Licin, Bikin Aman dan Elegan!
-
Bolehkan Jabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ulama