SuaraSumbar.id - Sekitar 1.600 karyawan perusahaan sawit PT. Kencana Sawit Indonesia(KSI) menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari. Mereka menolak pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
"Kami mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan, kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. KSI, Bustami, Selasa (11/1/2022).
Aksi mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1/2022). Aksi tersebut bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Bustami mengatakan, manajemen PT. KSI melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh oknum manajemen.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Emiten Sawit Ini Rombak Susunan Direksi
Menurutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.
"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu karena sesuai Undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengaju ke PKB sebelumnya," ujarnya.
Aksi mogok kerja, katanya, dilakukan di depan kantor PT KSI dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh ber orasi dan pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan aksi mogok kerja karyawan PT KSI.
Baca Juga: Kepergok Curi Sawit, Wanita di Sumsel Dirudapaksa dengan Tangan Diborgol
"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT.KSI, Arfa saat di hubungi melalui telepon seluler tidak bisa karena nomornya tidak aktif. (Antara)
Berita Terkait
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Starbucks Tutup 59 Gerai Imbas Karyawan Mogok Kerja
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Pekerja Starbucks Mogok Kerja
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya