Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Januari 2022 | 08:20 WIB
Ketua Tim Humas Lapas Muaro Padang, Novri Abbas. [Dok.Antara]

Sebelumnya, enam petugas telah dijatuhi sanksi pembinaan berupa naik pos menara atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan sebagai konsekuensi pelanggaran kode etik profesi, seperti memasukkan handphone dan aksesoris lainnya ke blok hunian.

"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Pada bagian lain, narapidana SA diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 55 Kilogram yang diungkap oleh Polres Pasaman Barat.

Ia disebut sebagai pengendali atas empat tersangka berinisial LS (28) DA (30), JB (40), dan (32) yang diciduk usai menjemput barang ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara. (Antara)

Baca Juga: Kejar Capaian Vaksinasi Lansia, Wali Kota Padang Libatkan RT dan RW

Load More