SuaraSumbar.id - Polisi mengemukakan dua alasan penahanan Habib Bahar bin Smith, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Ada alasan subjektif dan objektif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Alasan subjektif, kata Ramadhan, penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong, karena khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum
Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.
Baca Juga: Kritik Brigjen Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Gatot Nurmantyo Jelaskan Prosedurnya
Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!