Sedangkan tiga klaster yang terlibat kasus indeks positif COVID-19 bukan varian Omicron.
Pertemuan besar-besaran yang melibatkan jamaah haji dari berbagai negara selama berada di Arab Saudi membuat jamaah haji tersebut berisiko tinggi terkena infeksi COVID-19 termasuk varian Omicron.
Situasi ini menyulitkan jamaah haji untuk mematuhi SOP umrah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Malaysia.
Jamaah umrah mungkin juga telah terinfeksi selama berada di Arab Saudi tetapi masih dalam masa inkubasi infeksi menyebabkan tes penyaringan sebelum kembali ke Malaysia masih negatif.
Banyaknya kedatangan umrah Malaysia sekitar 800 hingga 1.000 sehari (menggunakan empat penerbangan khusus) semakin meningkatkan risiko masuknya kasus COVID-19 dan varian Omicron ke negara tersebut.
Sebagian besar jamaah haji yang kembali dari melakukan umrah telah mengajukan permohonan untuk menjalani karantina di rumah atau tempat tinggal selama tujuh hari karantina.
"Namun ketika ketidakpatuhan terhadap prosedur standar operasi (SOP) ditetapkan, kasus positif COVID-19 di kalangan jamaah umrah menyebabkan penyebaran infeksi di antara anggota keluarga," katanya.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur karantina di rumah atau tempat tinggal juga telah mengekspos anggota keluarga dari rumah tangga atau tetangga yang sama tetangga dan kerabat yang datang menjenguk, hingga terinfeksi COVID-19.
Sementara itu pertemuan khusus juga merekomendasikan penangguhan pemesanan tiket penerbangan umrah baru mulai 1 Januari 2022, karantina wajib di stasiun karantina atau hotel yang telah diidentifikasi sebagai stasiun karantina oleh NADMA (Lembaga Penanggulangan Bencana) untuk jamaah umroh kembali ke Malaysia mulai 3 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Militer TNI AU Tetapkan Sersan S Tersangka
"Bagi jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal satu hingga tujuh Januari 2022 diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun mereka harus menjalani karantina di stasiun karantina atau hotel yang telah diidentifikasi sebagai stasiun karantina oleh NADMA setibanya di Malaysia," katanya.
Hasil pertemuan tersebut disampaikan atas persetujuan Perdana Menteri dan Pemerintah sepakat untuk menangguhkan sementara izin perjalanan umrah mulai 8 Januari 2022.
Penilaian risiko situasional varian COVID-19 Omicron di dalam dan luar negeri, khususnya di Saudi Saudi akan dilakukan secara berkala untuk memutuskan untuk memungkinkan dimulainya kembali kegiatan umrah.
Penundaan sementara kegiatan umrah diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penularan Omicron di Tanah Air dan memperlambat peningkatan kasus COVID-19.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan dan ruang bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan dan persiapan yang matang dalam pengelolaan jamaah umrah sebelum kegiatan umrah dapat dilakukan kembali. (Antara)
Berita Terkait
-
Tim dari KBRI di Kuala Lumpur Identifikasi Jenazah Kapal Tenggelam yang Berisi WNI
-
Timnas Indonesia Dihajar Thailand 4 Gol, Media Malaysia: Beda Kelas!
-
Segrup Bareng Timnas Indonesia di Piala AFF U-23, Ini Respons Pelatih Malaysia
-
Makanan di Tupperware Selamat dari Banjir, Warganet: Harta Emak yang Paling Berharga
-
Bikin Nyesek! Gegara Terendam Banjir, Dua Juta Buku Terbuang Jadi Sampah
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas