Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 17:42 WIB
Sekda Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rida Ananda. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Sekda Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rida Ananda memastikan tidak ada cuti tahunan yang diberikan bagi ASN di akhir tahun 2021 dan awal 2022.

"Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, kita di Pemkot Payakumbuh tidak memberikan cuti tahunan kepada ASN," katanya.

Ia mengatakan, cuti yang diberikan hanya untuk dengan alasan penting, seperti cuti melahirkan dan cuti karena sakit.

"Jika melahirkan atau sakit tentu tidak bisa tidak kita berikan. Tapi kalau untuk cuti tahunan tidak ada. Ini juga upaya untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Mencapai #IndonesiaLangitBiru dengan Kurangi Asap Kendaraan dan Giatkan Urban Farming

Pihaknya juga tidak memberikan cuti tahunan kepada ASN saat perayaan Natal.

"Liburnya hanya sesuai dengan libur yang telah ditentukan dan kebetulan Natal jatuh pada hari Sabtu. Senin semua sudah mulai kembali bekerja seperti biasa," jelasnya.

ASN yang absen diakhir tahun dan pada awal 2022 nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

"Untuk itu saya imbau seluruh ASN untuk bekerja sesuai aturan, jangan curi-curi kesempatan. Mari kita bekerja dengan maksimal," katanya.

Baca Juga: Ditonton 7 Juta Kali, Viral Ibu Sibuk Ngonten Tutup Pintu, Tak Sadar Tangan Anak Terjepit

Load More