Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:33 WIB
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam. [Dok.Antara]

"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad menegaskan. (Antara)

Load More