SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tega memperkosa anak tirinya sendiri. Korban diancam akan dibunuh jika berani membocorkan aksi bejatnya kepada sang ibu.
Perbuatan bejat pria berinisial RR (30) itu pun akhirnya terbongkar, setelah Polres Sijunjung mendapatkan laporan dari ibu korban. Pelaku akhirnya diciduk pada Selasa (7/12/2021).
"Benar kita mengamankan tersangka RR ini setelah ada laporan dari ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Kasus pencabulan ini terbongkar ketika sang ibu korban curiga dengan tingkah laku sang anak yang tak seperti biasa. Anaknya terlihat murung dan sering melamun.
Baca Juga: Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 28 Kios Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Ludes
Setelah dipaksa sang ibu menceritakan masalahnya, barulah korban mengaku bahwa dirinya telah dinodai oleh ayah tirinya sendiri.
"Kepada ibunya, korban ini mengaku sudah sering mendapat perlakuan tidak layak semenjak satu tahun yang lalu," lanjutnya.
Menutupi aksi bejatnya, tersangka mengancam anak membunuh korban dengan pisau jika menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
"Pelaku juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memelintir tangan kanan sehingga membuat korban merasakan sakit pada bahu kanan," terangnya.
Atas pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan visum barulah pelaku diamankan.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
"Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke polres sijunjung untuk dilakukan proses hukum," terangnya
Atas Perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran