Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto. [Dok.Antara]

"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," tegasnya.

Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Antara)

Load More