Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:15 WIB
KDRT [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri. Dia dipolisikan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. "Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan.

"Sudah masuk dalam penyidikan," singkatnya.

Baca Juga: Gudang Makanan Ringan dan Elektronik di Cikupa Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Namun demikian, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebu.

"Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (03/5/2021). Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.

Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (Antara)

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan Istri, Diduga Lakukan KDRT

Load More