Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 29 November 2021 | 18:14 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses secara hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan tehadap DJ dan RO.

Baca Juga: 3 Dampak Patah Hati Bagi Kesehatan Manusia, Benar Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Load More