SuaraSumbar.id - Pemberian remisi terhadapa narapidana adalah salah satu carau untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal itu dinyatakan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Thurman Saud Marojahan Hutapea.
“Ditjenpas melakukan optimalisasi pemberian remisi, ada remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, remisi sakit permanen, remisi anak, dan remisi dasawarsa bagi pidana umum,” ujar Thurman Saud Marojahan Hutapea, Sabtu (27/11/2021).
Melalui optimalisasi pemberian remisi itu, lanjut Thurman, hak-hak warga binaan diharapkan pula menjadi tidak terabaikan sepanjang mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi untuk mendapatkan remisi.
Di samping langkah tersebut, menurut Thurman, Ditjenpas juga melakukan upaya-upaya lain untuk mengatasi persoalan “over” atau kelebihan kapasitas di lapas.
Upaya selanjutnya adalah mengoptimalkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi rumah, yaitu pembinaan narapidana dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat di lingkungan rumah.
Di samping itu, tambah Thurman, Ditjenpas juga menggencarkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pada pemulihan seperti keadaan semula.
Lalu, ada pula langkah pembangunan lapas baru dan penambahan kapasitas hunian yang disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah.
“Kita juga sudah melakukan redistribusi narapidana dari lapas yang over kapasitasnya luar biasa ke lapas yang dimungkinkan masih bisa menampung mereka,” tambah Thurman.
Sebelumnya, diketahui lapas di Indonesia mengalami persoalan kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham per Maret 2021, tercatat total penghuni lapas mencapai 255.435 orang, sedangkan kapasitasnya hanya mampu menampung sebanyak 135.647 orang.
Baca Juga: Para Eks WBP Lapas Pakem Gelar Aksi, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Jadikan Bahan Evaluasi
Dari data itu, artinya, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada.
Oleh karena itu, Ditjenpas semakin gencar melakukan upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021
-
Terindikasi Ada Kecurangan, Kemenkumham Tunda Pengumuman SKD CPNS
-
Calo PNS Tipu 14 Korban dan Raup Ratusan Juta di Sumut Ditangkap
-
Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis
-
Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Kenapa Kasus Kanker Payudara Stadium Lanjut di Indonesia Masih Tinggi? Ini Penjelasan Dokter
-
Langsung Cuan Rp2,5 Juta! Cek 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Ini
-
Siapa Timothy Anugerah Saputra? Mahasiswa Udayana Berprestasi, Akhiri Hidup dengan Tragis!
-
7 Fakta Viral Ibu-ibu Jatuh ke Septic Tank Sedalam 3 Meter, Disemprot Damkar hingga Bersih!
-
5 Fakta Viral PMI Dianiaya di Malaysia: Ditikam 17 Kali hingga Satu Mata Buta, Semua Pelaku WNI