Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 23 November 2021 | 21:53 WIB
Mantan anggota DPRD Pasaman Barat ditahan jaksa. [Dok.ANTARA]

Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.

"Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya pula.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.

Baca Juga: Gegara Narkoba, Eks Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi

"Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," bebernya. (ANTARA)

Load More