SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani turut mengomentari Rachel Vennya yang tidak ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina Covid-19.
Sindiran Nikita Mirzani muncul saat netizen beramai-ramai menanyakan kepadanya soal Rachel Vennya tak dipenjara.
Nikita Mirzani langsung membalas di Instagram story pada hari Senin (8/11/2021).
"Pada nanya Rachel Vennya kenapa nggak dipenjara! Mungkin Rachel Vennya uang dari endorsenya masih banyak. Jadi dia bebas, hehehe," katanya, dikutip dari Suara.com.
Cuitan Nikita Mirzani langsung diserbu netizen dalam kolom komentar akun gosip @insta.nyinyir. Banyak yang setuju dengan Nikita Mirzani dalam kasus satu ini.
"Kali ini gua berpihak pada Nyai, uangnya banyak tapi rela anteng karantina. Kangen anak juga kok, tapi nggak kabur," ujar netizen.
"Kalau kaya gini kasihan netizen yang rakyat biasa nggak punya power, didakwa 4 bulan aja tetap masuk bui," sahut lainnya.
"Kawal terus guys, jangan sampai kelelep ini berita," ujar yang lain.
"Masih banyak buat nyuap...nyuapin anaknya yang kangen di rumah maksudnya," celetuk netizen.
Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Rachel Vennya Bungkam
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus kabur saat karantina di RSD Wisma Pademangan, Jakarta Utara.
Berkas perkara tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka agar segera dikirim ke Kejaksaan," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Rachel Vennya bersama pacarannya Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia. Mereka diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya, yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian
-
Benarkah TikTok Tutup Tokopedia dan Diganti TikTok Shop? Ini Penjelasanya
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Luhut Main Proyek IMIP, Benarkah?
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy