Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 02 November 2021 | 21:10 WIB
Petugas Resor KSDA Agam dan warga sekitar memasang kandang jebak, Selasa (2/11/2021). [Dok.ANTARA]

"Kita tidak mungkin melakukan pengusiran, karena dekat pemukiman. Kandang jebak itu dipasang untuk beberapa hari kedepan dan kandang setiap hari kita pantau," katanya.

Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam.

Setelah itu, satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (ANTARA)

Baca Juga: Dua Pemuda Duel Pakai Pisau Dekat Jam Gadang Bukittinggi, Darah Korban Berceceran

Load More