Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:14 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Mabes Polri menangkap diduga pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Penangkapan dilakukan salah satunya di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut, melansir suarasumut.id, Jumat (22/10/2021).

"Iya benar, ada pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap Mabes Polri di Deli Serdang," kata Hadi.

Namun Hadi belum mau menjelaskan kronologi penangkapan maupun identitas pelaku yang ditangkap.

Baca Juga: Kasus Karantina Belum Tuntas, Polisi Selidiki Plat Mobil Rachel Vennya

"Nanti updatenya akan disampaikan," katanya.

Diberitakan, Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Utara.

Hadi menjelaskan tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan.

"Ada tujuh laporan. Enam di Medan dan satu di Tanjung Balai. Saat ini masih proses lidik," kata Hadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kronologi Preman Bakar Hidup-hidup Pedagang Sosis, Lalu Licik Kabur ke Pondok Pesantren

Load More