SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menjelaskan perbedaan antara pangan olahan beku alias frozen food dengan makanan siap saji atau pangan olahan siap saji.
Perbedaan ini penting dipahami, menyusul ramainya pemberitaan viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
Ada perbedaan mendasar antara frozen food dan makanan olahan siap saji. Terutama pada suhu pengiriman produk sampai ke tangan konsumen.
"Frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim," terang BPOM melalui siaran pers kepada Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Kata BPOM Soal Denda 4 Miliar Jualan Frozen Food dan 4 Berita Kesehatan Lain
Sehingga setiap makanan yang proses pengirimannya harus terus menerus membutuhkan suhu -18 derajat celcius tanpa terputus, karena jika tidak akan merusak rasa dan kualitas produk, maka disebut dengan frozen food.
Sedangkan makanan yang pengirimannya memerlukan sementara waktu di suhu beku minimal -18 derajat celcius, untuk memperpanjang umur simpan produk, dan menjaga mutu produk hingga ke tangan konsumen, disebut dengan makanan olahan siap saji.
Contoh makanan olahan siap saji yang disimpan beku seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.
Selain itu, frozen food dan makanan olahan siap saji juga tidak semuanya memerlukan izin edar BPOM RI.
Kebanyakan produk UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah memperjual belikan makanan olahan siap saji yang dibekukan, tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM RI.
Baca Juga: BPOM RI Jelaskan Perbedaan Makanan Siap Saji dan Frozen Food, Apa Itu?
Terlebih apabila produk itu, hanya memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan konsumen atau by order, dan tidak diproduksi massal.
Sedangkan apabila produk tersebut memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi massal, maka ia wajib memiliki izin edar BPOM RI, bukan dari izin edar pemerintah daerah (pemda) setempat.
Berikut ini kriteria lengkap makanan siap saji dan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
1. Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji.
Berita Terkait
-
Resep Bumbu Bakar Frozen Food: Mudah, Praktis, dan Menggugah Selera!
-
5 Resep Bumbu Oles Bakaran Menu Frozen Food Anti Gagal, Bikin Tahun Barumu Makin Lezat!
-
Resep Bumbu Bakaran Frozen Food yang Meresap, Coba Pakai Bahan Ini!
-
Bikin Bakaran Frozen Food Gak Pake Ribet? Cus, Intip Resep Bumbu Olesnya!
-
Frozen Food Makin Diminati, Ini Tips Memilih Sosis Berkualitas agar Aman dan Lezat
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG