Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 17 Oktober 2021 | 11:28 WIB
Dewan Pers

Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ANTARA)

Load More