Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumbar.id - Seorang pria tega memperkosa anak tirinya yang berstatus cacat hingga 30 kali. Atas perbuatannya, pria itu divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Sesi di Kota Bharu, Kelantan.

Mengutip Suara.com, Selasa (12/10/2021), pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah setelah tega memperkosa anaknya sendiri yang dalam kondisi cacat.

Hakim Ahmad Bazli Bahruddin menyebutkan jika tindakan pria itu tidak diizinkan menurut hukum negara, hukum agama, adat istiadat, atau dengan menikahinya.

Pria yang tega merudapaksa putrinya sendiri di sebuah rumah yang terletak di Kuala Krai, ditangkap pada 18 Agustus sekitar pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Ustadz Brutal Gebuki Santri Penghafal Al Quran Akhirnya Ditangkap

Berdasarkan penyelidikan pihak berwenang, korban yang tidak bisa menggerakkan kedua kakinya menceritakan bahwa dia pertama kali diperkosa pada Maret 2017, seminggu setelah kematian ibu tirinya.

Sejak saat itu, korban mengaku sering diperkosa oleh ayahnya. Korban bahkan menyebut jika ia diperkosa lebih dari 30 kali di kamar tidurnya.

Penyelidik juga menunjukkan bahwa ada rekaman video tersangka memerkosa korban, yang direkam melalui telepon genggamnya. Pihak berwenang juga menemukan bahwa ada bekas sperma di alat kelamin korban.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Abu Arsalnaa Zainal Abidin meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sebagai pelajaran.

"Seharusnya terdakwa melindungi anaknya, bukan melakukan tindakan keji terhadap remaja tersebut," kata Abu Arsalnaa.

Baca Juga: Abu Janda Serukan Tangkap Yahya Waloni, Respon Atas Penangkapan Muhammad Kece

Load More