SuaraSumbar.id - Sebanyak 29 orang dilaporkan tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung metanol pada Sabtu (9/10/2021).
Mengutip Suara.com, Senin (11/10/2021), pihak berwenang Rusia telah menangkap sembilan orang yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Miras oplosan tersebut dijual dan diproduksi secara ilegal di wilayah Orenburg, dekat Kazakhstan, sekitar 1.500 km dari Kota Moskow.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak berwenang juga menyita miras yang mengandung metanol dari sebuah gudang di daerah tersebut.
Menteri Kesehatan Orenburg Tatiana Savinova mengatakan, berdasarkan hasil tes ada methanol murni yang menjadi racun mematikan ditemukan dalam cairan tubuh korban.
Setelah insiden keracunan massal tersebut, pejabat daerah menyarankan penduduk untuk tidak membeli miras ilegal tersebut.
"Saya menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak membeli dan mengonsumsi minuman yang tidak memiliki izin. Harga dari ini adalah hidup Anda," kata Gubernur Orenburg Denis Pasler dikutip dari The Moscow Times.
Pada hari Sabtu (9/10/2021), kementerian kesehatan daerah mengatakan telah mencatat 54 kasus keracunan setelah menenggak miras, sekitar setengahnya berakibat fatal.
Kasus keracunan masal setelah menenggak mirasi legal juga pernah pada tahun 2006 di Siberia.
Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, 29 Orang di Rusia Tewas Keracunan
Sejak saat itu, Pemerintah Rusia memberlakukan kontrol yang lebih ketat pada penjualan minuman, obat-obatan, parfum, dan cairan lain yang mengandung persentase etanol tinggi.
Etanol adalah alkohol sederhana lainnya, dan yang ditemukan dalam minuman beralkohol konvensional.
Berita Terkait
-
Tenggak Miras Oplosan di Halte Kompleks Cendana, Dua Pemuda Menes Pandeglang Tewas
-
Tabrak Pohon Kelapa Usai Mabuk Miras Oplosan, Satu Penumpang Avanza Tewas
-
Enam Siswi SMP di Tasikmalaya Diciduk saat Pesta Miras Bersama Dua Pria
-
Ikut Pesta Miras Bareng 6 Pemuda di Solo, Wanita Paruh Baya Ini Berakhir Nyesek
-
Awas, Miras Oplosan Bisa Berujung Kematian
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman