Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Ia meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” imbuh Sahroni.

Load More