Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 September 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

"Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya, pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak. Di sisi lain, di Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog," kata dia. (Antara)

Load More