SuaraSumbar.id - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dikabarkan mengirimkan surat cerai kepada istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung lewat jasa pengiriman barang.
Hal itu diungkapkan langsung pengacara Marlina Octoria, Krisna Murti. Menurutnya, dalam isi surat tersebut, Mansyardin Malik memberikan dua pernyataan penting. Yakni mengaku telah menikahi Marlina Octoria, dan yang kedua telah mencerai Marlina.
"Surat ini adalah surat pernyataan yang dibuat oleh MM. Isi dari surat itu menyatakan bahwa, satu, 'benar saya telah melakukan pernikahan'," katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/9/2021).
"Poin kedua, 'secara hukum saya selaku suami telah mejantuhkam talak sama Marlina secara Lisan pada 6 September 2021," kata Krisna menyambung.
Sedangkan di poin selanjutnya, Mansyardin Malik memastikan sudah memutus kewajiban sebagai seorang suami.
"Apa yang menjadi poin ke tiga, 'yang menjadi kewajiban saya selaku suami telah dilakukan dengan baik kepada istri saya, sehingga segala hal berkaitan dengan kewajiban saya telah selesai akibat perjadwalan talak tersebut'," ujar Krisna Murti, membacakan pernyataan Mansyardin Malik.
Marlina Octoria dan tim kuasa hukumnya tidak terima dengan cara Mansyardin Malik dalam mengirimkan surat, karena dikirim melalui paket JNE. Tidak hanya itu, surat yang diteriman Marlina juga dalam bentuk foto copy.
"Ini surat dari dia. Dia kirim pakai paket JNE," tutur Marlina Octoria.
"Artinya kami menanyakan kebenaran surat ini. Apakah ini dari MM atau bagaimana," kata Krisna Murti menimpali.
Baca Juga: Marlina Marah Dikirim Surat Cerai melalui Kurir Barang oleh Ayah Taqy Malik
Menurut Krisna, mengirim surat penting melalui paket pengiriman barang tidak pantas. Karena dengan begitu, belum tentu surat tersebut dikirim oleh Mansyardin.
"Iya (tidak cukup) karena dikirimnya lewat JNE dan foto copy dan melalui orang. Misalnya dia delegasikan ke orang dan orang tersebut ada hubungamnya dengan MM mungkin surat tersebut bisa dipastikan bahwa dari MM. Ini kami tanyakan surat kebenarannya," kata Krisna.
Sebelumnya, kasus ini muncul atas dugaan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung.
Mansyardin Malik dituduh memaksa Marlina Octoria melakukan hubungan seks anal. Marlina juga dipaksa berhubungan intim saat dalam keadaan menstruasi. Akibatnya, Marlina mengaku mengalami luka fisik dan psikis akibat pernikahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy
-
Ribuan Warga Agam Masih Tinggal di Pengungsian, Tersebar di Tiga Kecamatan
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM
-
Gunung Marapi Erupsi Malam Hari, Semburkan Abu Vulkanik 3 Kilometer