SuaraSumbar.id - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dikabarkan mengirimkan surat cerai kepada istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung lewat jasa pengiriman barang.
Hal itu diungkapkan langsung pengacara Marlina Octoria, Krisna Murti. Menurutnya, dalam isi surat tersebut, Mansyardin Malik memberikan dua pernyataan penting. Yakni mengaku telah menikahi Marlina Octoria, dan yang kedua telah mencerai Marlina.
"Surat ini adalah surat pernyataan yang dibuat oleh MM. Isi dari surat itu menyatakan bahwa, satu, 'benar saya telah melakukan pernikahan'," katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/9/2021).
"Poin kedua, 'secara hukum saya selaku suami telah mejantuhkam talak sama Marlina secara Lisan pada 6 September 2021," kata Krisna menyambung.
Sedangkan di poin selanjutnya, Mansyardin Malik memastikan sudah memutus kewajiban sebagai seorang suami.
"Apa yang menjadi poin ke tiga, 'yang menjadi kewajiban saya selaku suami telah dilakukan dengan baik kepada istri saya, sehingga segala hal berkaitan dengan kewajiban saya telah selesai akibat perjadwalan talak tersebut'," ujar Krisna Murti, membacakan pernyataan Mansyardin Malik.
Marlina Octoria dan tim kuasa hukumnya tidak terima dengan cara Mansyardin Malik dalam mengirimkan surat, karena dikirim melalui paket JNE. Tidak hanya itu, surat yang diteriman Marlina juga dalam bentuk foto copy.
"Ini surat dari dia. Dia kirim pakai paket JNE," tutur Marlina Octoria.
"Artinya kami menanyakan kebenaran surat ini. Apakah ini dari MM atau bagaimana," kata Krisna Murti menimpali.
Baca Juga: Marlina Marah Dikirim Surat Cerai melalui Kurir Barang oleh Ayah Taqy Malik
Menurut Krisna, mengirim surat penting melalui paket pengiriman barang tidak pantas. Karena dengan begitu, belum tentu surat tersebut dikirim oleh Mansyardin.
"Iya (tidak cukup) karena dikirimnya lewat JNE dan foto copy dan melalui orang. Misalnya dia delegasikan ke orang dan orang tersebut ada hubungamnya dengan MM mungkin surat tersebut bisa dipastikan bahwa dari MM. Ini kami tanyakan surat kebenarannya," kata Krisna.
Sebelumnya, kasus ini muncul atas dugaan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung.
Mansyardin Malik dituduh memaksa Marlina Octoria melakukan hubungan seks anal. Marlina juga dipaksa berhubungan intim saat dalam keadaan menstruasi. Akibatnya, Marlina mengaku mengalami luka fisik dan psikis akibat pernikahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up