SuaraSumbar.id - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dikabarkan mengirimkan surat cerai kepada istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung lewat jasa pengiriman barang.
Hal itu diungkapkan langsung pengacara Marlina Octoria, Krisna Murti. Menurutnya, dalam isi surat tersebut, Mansyardin Malik memberikan dua pernyataan penting. Yakni mengaku telah menikahi Marlina Octoria, dan yang kedua telah mencerai Marlina.
"Surat ini adalah surat pernyataan yang dibuat oleh MM. Isi dari surat itu menyatakan bahwa, satu, 'benar saya telah melakukan pernikahan'," katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/9/2021).
"Poin kedua, 'secara hukum saya selaku suami telah mejantuhkam talak sama Marlina secara Lisan pada 6 September 2021," kata Krisna menyambung.
Sedangkan di poin selanjutnya, Mansyardin Malik memastikan sudah memutus kewajiban sebagai seorang suami.
"Apa yang menjadi poin ke tiga, 'yang menjadi kewajiban saya selaku suami telah dilakukan dengan baik kepada istri saya, sehingga segala hal berkaitan dengan kewajiban saya telah selesai akibat perjadwalan talak tersebut'," ujar Krisna Murti, membacakan pernyataan Mansyardin Malik.
Marlina Octoria dan tim kuasa hukumnya tidak terima dengan cara Mansyardin Malik dalam mengirimkan surat, karena dikirim melalui paket JNE. Tidak hanya itu, surat yang diteriman Marlina juga dalam bentuk foto copy.
"Ini surat dari dia. Dia kirim pakai paket JNE," tutur Marlina Octoria.
"Artinya kami menanyakan kebenaran surat ini. Apakah ini dari MM atau bagaimana," kata Krisna Murti menimpali.
Baca Juga: Marlina Marah Dikirim Surat Cerai melalui Kurir Barang oleh Ayah Taqy Malik
Menurut Krisna, mengirim surat penting melalui paket pengiriman barang tidak pantas. Karena dengan begitu, belum tentu surat tersebut dikirim oleh Mansyardin.
"Iya (tidak cukup) karena dikirimnya lewat JNE dan foto copy dan melalui orang. Misalnya dia delegasikan ke orang dan orang tersebut ada hubungamnya dengan MM mungkin surat tersebut bisa dipastikan bahwa dari MM. Ini kami tanyakan surat kebenarannya," kata Krisna.
Sebelumnya, kasus ini muncul atas dugaan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung.
Mansyardin Malik dituduh memaksa Marlina Octoria melakukan hubungan seks anal. Marlina juga dipaksa berhubungan intim saat dalam keadaan menstruasi. Akibatnya, Marlina mengaku mengalami luka fisik dan psikis akibat pernikahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara