SuaraSumbar.id - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dikabarkan mengirimkan surat cerai kepada istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung lewat jasa pengiriman barang.
Hal itu diungkapkan langsung pengacara Marlina Octoria, Krisna Murti. Menurutnya, dalam isi surat tersebut, Mansyardin Malik memberikan dua pernyataan penting. Yakni mengaku telah menikahi Marlina Octoria, dan yang kedua telah mencerai Marlina.
"Surat ini adalah surat pernyataan yang dibuat oleh MM. Isi dari surat itu menyatakan bahwa, satu, 'benar saya telah melakukan pernikahan'," katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/9/2021).
"Poin kedua, 'secara hukum saya selaku suami telah mejantuhkam talak sama Marlina secara Lisan pada 6 September 2021," kata Krisna menyambung.
Sedangkan di poin selanjutnya, Mansyardin Malik memastikan sudah memutus kewajiban sebagai seorang suami.
"Apa yang menjadi poin ke tiga, 'yang menjadi kewajiban saya selaku suami telah dilakukan dengan baik kepada istri saya, sehingga segala hal berkaitan dengan kewajiban saya telah selesai akibat perjadwalan talak tersebut'," ujar Krisna Murti, membacakan pernyataan Mansyardin Malik.
Marlina Octoria dan tim kuasa hukumnya tidak terima dengan cara Mansyardin Malik dalam mengirimkan surat, karena dikirim melalui paket JNE. Tidak hanya itu, surat yang diteriman Marlina juga dalam bentuk foto copy.
"Ini surat dari dia. Dia kirim pakai paket JNE," tutur Marlina Octoria.
"Artinya kami menanyakan kebenaran surat ini. Apakah ini dari MM atau bagaimana," kata Krisna Murti menimpali.
Baca Juga: Marlina Marah Dikirim Surat Cerai melalui Kurir Barang oleh Ayah Taqy Malik
Menurut Krisna, mengirim surat penting melalui paket pengiriman barang tidak pantas. Karena dengan begitu, belum tentu surat tersebut dikirim oleh Mansyardin.
"Iya (tidak cukup) karena dikirimnya lewat JNE dan foto copy dan melalui orang. Misalnya dia delegasikan ke orang dan orang tersebut ada hubungamnya dengan MM mungkin surat tersebut bisa dipastikan bahwa dari MM. Ini kami tanyakan surat kebenarannya," kata Krisna.
Sebelumnya, kasus ini muncul atas dugaan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri sirinya Marlina Octoria Kawuwung.
Mansyardin Malik dituduh memaksa Marlina Octoria melakukan hubungan seks anal. Marlina juga dipaksa berhubungan intim saat dalam keadaan menstruasi. Akibatnya, Marlina mengaku mengalami luka fisik dan psikis akibat pernikahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar