Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 24 September 2021 | 21:57 WIB
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan jaksa datang untuk menjelaskan posisi kasus, sedangkan Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, dan Kajari mendampingi selaku pimpinan.

"Jadi kami perlu meluruskan agar beritanya tidak simpang-siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya. (ANTARA)

Load More