SuaraSumbar.id - Pembahasan soal gaji anggota DPR masih hangat diperbincangan publik. Hal ini menjadi viral setelah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti mengumbar pendapatannya sebagai wakil rakyat.
"Tanggal 1 Rp 16 juta, tanggal 5 Rp 59 juta kalau tidak salah," ujar Krisdayanti yang mengungkapkan ‘perkiraan’ gaji DPR dalam sebuah wawancara, dikutip Suara.com pada Rabu (15/9/2021).
Tak hanya gaji dan tunjangan, istri Raul Lemos itu juga mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta sebanyak lima kali dalam setahun.
Selain itu, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di podcast Deddy Corbuzier juga merincikan lebih detail. Berikut rincian gaji, tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh anggota DPR RI.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, ada tiga kategori pemberian gaji anggota DPR. Yaitu untuk anggota DPR yang merangkap jabatan Ketua, kemudian jabatan Wakil Ketua, dan anggota biasa.
Jika dihitung, setiap bulannya gaji yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp 50 juta, sedangkan yang merangkap ketua di atas Rp 65 juta, dan wakil ketua lebih dari Rp 62 juta.
Rincian Gaji anggota DPR Merangkap Ketua
- Gaji pokok : Rp. 5.040.000
- Tunjangan melekat istri : Rp. 504.000
- Tunjangna melekat anak : Rp. 201.000 (untuk 2 anak)
- Tunjangan jabatan : Rp. 18.900.000
- Tunjangan kehormatan : Rp. 6.690.000
- Tunjangan komunikasi : Rp. 16.400.000
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 5.250.000
Rincian Gaji anggota DPR Merangkat Wakil Ketua
Baca Juga: Ini Kasus yang Menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK
- Gaji pokok : Rp. 4.620.000
- Tunjangan melekat istri : Rp. 462.000
- Tunjangna melekat anak : Rp. 184.000 (untuk 2 anak)
- Tunjangan jabatan : Rp. 15.600.000
- Tunjangan kehormatan : Rp. 6.450.000
- Tunjangan komunikasi : Rp. 16.000.000
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 4.500.000
Rincian Gaji anggota DPR Biasa
- Gaji pokok : Rp. 4.200.000
- Tunjangan melekat istri : Rp. 420.000
- Tunjangna melekat anak : Rp. 168.000 (untuk 2 anak)
- Tunjangan jabatan : Rp. 9.700.000
- Tunjangan kehormatan : Rp. 5.580.000
- Tunjangan komunikasi : Rp. 15.540.000
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 3.750.000
- Uang Tambahan yang Diterima Anggota DPR secara Umum
- Uang sidang : Rp. 2.000.000
- Tunjangan beras : Rp. 30.000
- Tunjangan PPh 21 : Rp. 2.600.000
- Listrik dan telepon : Rp. 7.700.000
- Asisten anggota : Rp. 2.250.000
- Biaya Perjalanan Dinas Per Hari
- Uang harian daerah tingkat I : Rp. 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II : Rp. 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I : Rp. 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II : Rp. 3.000.000
Fasilitas Anggota DPR
Tag
Berita Terkait
-
Panas! Ruhut Sitompul Semprot Akbar Faisal Soal Krisdayanti Bongkar Pendapatan Anggota DPR
-
Terima 11 Nama, DPR Klaim Bakal Transparan Seleksi Calon Hakim Agung
-
Dipanggil Fraksi PDIP usai Umbar Gaji, Krisdayanti Matikan Kolom Komentar Instagram
-
Dipanggil Fraksi PDIP karena Buka Gaji Anggota DPR, Krisdayanti Umbar Senyum
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius