SuaraSumbar.id - Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim akil baligh. Hukum salat Jumat yang diselenggarakan sekali dalam seminggu itu adalah fardhu 'ain.
Salat Jumat dilakukan di hari Jumat yang waktunya sama dengan salat Zuhur. Bedanya, salat Jumat hanya 2 rakaat. Kemudian, salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah yang diawali dengan khutbah.
Hukum wajib salat Jumat bagi umat laki-laki tertuang dalam Alquran yang artinya; "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegera-lah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan-lah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (Al-Jumuah ayat 9)
Dalam hadits riwayat Abu Daud, salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim terkecuali empat golongan yakni; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.
Berikut tata cara salat Jumat:
1. Mendengarkan Khutbah
Sebelum salat Jumat, khatib akan naik ke mimbar dan setelah masuk waktu zuhur, khatib akan manyampaikan khutbah pertama. Kemudian khatib duduk akan beberapa saat lalu dilanjutkan khutbah kedua. Jamaah salat Jumat diharuskan mendengarkan khutbah dengan tenang tanpa bersuara.
2. Iqamah
Iqamah adalah ketika muadzin mengumandangkan tanda tanda bahwa salat Jumat akan segera dimulai. Imam kemudian memimpin salat Jumat.
Hukum dan niat salat Jumat
Baca Juga: Salat Jumat, Ini Tata Cara Lengkapnya
Sebelum memulai salat Jumat, tentu harus diawali dengan niat. Berikut bacaan niat salat Jumat:
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya: Aku niat salat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta'ala.
- Takbiratul Ihram hingga Salam
Setelah selesai membaca niat salat Jumat, kemudian salat Jumat pun dimulai dan diawali dengan membaca takbiratul ihram, surat Al-Fatihah, surat pendek, rukuk itidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan dilanjutkan rakaat kedua.
- Zikir dan Berdoa
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Sumbar Ditanami Sawit
-
Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Akibat Kabut Asap
-
ISPA Meningkat di Padang, Kunjungan Pasien Tembus Seribu per Hari
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen