SuaraSumbar.id - Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim akil baligh. Hukum salat Jumat yang diselenggarakan sekali dalam seminggu itu adalah fardhu 'ain.
Salat Jumat dilakukan di hari Jumat yang waktunya sama dengan salat Zuhur. Bedanya, salat Jumat hanya 2 rakaat. Kemudian, salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah yang diawali dengan khutbah.
Hukum wajib salat Jumat bagi umat laki-laki tertuang dalam Alquran yang artinya; "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegera-lah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan-lah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (Al-Jumuah ayat 9)
Dalam hadits riwayat Abu Daud, salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim terkecuali empat golongan yakni; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.
Berikut tata cara salat Jumat:
1. Mendengarkan Khutbah
Sebelum salat Jumat, khatib akan naik ke mimbar dan setelah masuk waktu zuhur, khatib akan manyampaikan khutbah pertama. Kemudian khatib duduk akan beberapa saat lalu dilanjutkan khutbah kedua. Jamaah salat Jumat diharuskan mendengarkan khutbah dengan tenang tanpa bersuara.
2. Iqamah
Iqamah adalah ketika muadzin mengumandangkan tanda tanda bahwa salat Jumat akan segera dimulai. Imam kemudian memimpin salat Jumat.
Hukum dan niat salat Jumat
Baca Juga: Salat Jumat, Ini Tata Cara Lengkapnya
Sebelum memulai salat Jumat, tentu harus diawali dengan niat. Berikut bacaan niat salat Jumat:
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya: Aku niat salat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta'ala.
- Takbiratul Ihram hingga Salam
Setelah selesai membaca niat salat Jumat, kemudian salat Jumat pun dimulai dan diawali dengan membaca takbiratul ihram, surat Al-Fatihah, surat pendek, rukuk itidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan dilanjutkan rakaat kedua.
- Zikir dan Berdoa
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu