Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 September 2021 | 12:21 WIB
Heboh Video Wanita Pakai Bikini Jalan-jalan di Bandara
Seorang wanita yang memakai bikini di bandara AS.[Instagram/@humansofspiritairlines]

Aturan FAA tersebut diperpanjang pada bulan Agustus, dan setiap orang yang melanggarnya akan didenda mulai dari 250 dolar (Rp 3,5 juta) hingga 1.500 dolar (Rp 21,3 juta).

Belum diketahui apakah wanita tersebut merupakan penumpang Spirit Airlines atau maskapai lain dan belum diketahui dimana tempat kejadian.

Ketika dimintai keterangan terkait video viral tersebut, pihak maskapai Spirit Airlines menyangkal jika wanita itu adalah salah satu penumpangnya.

"Video itu bisa diambil kapan saja atau di mana saja dan tidak memiliki karakteristik identitas maskapai mana pun." jelas Spirit Airlines kepada New York Post.

Baca Juga: Wacana Pemindahan Bandara Pekanbaru, Ini Penjelasan Anggota DPRD Riau

Pihak maskapai juga mengungkapkan jika setiap penumpang harus mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan.

"Seorang tamu tidak akan diizinkan naik ke pesawat atau mungkin diminta untuk meninggalkan pesawat jika ... bertelanjang kaki atau berpakaian tidak memadai, atau yang pakaiannya terbuka, atau menyinggung," jelas Spirit Airlines of Carriage.

Load More