SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali. Hal itu berlaku sejak Selasa (7/9/2021) hingga Senin 13 September 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM pekan ini.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut, dikutip dari Suara.com, Senin (6/9/2021) malam.
Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Setelah itu, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform pedulilindungi
Dia juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.
"Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi."
Awal pekan lalu, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," ujar Jokowi, dikutip, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bali Masih Level 4, DI Yogyakarta Turun Level 3
Menurut Jokowi, hasil evaluasi kebijakan PPKM, menunjukan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor mempelihatkan hal yang cukup baik.
Tapi, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota.
"Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2," kata Luhut.
Awal pekan lalu, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," ujar Jokowi, dikutip, Senin (30/8/2021).
Menurut Jokowi, hasil evaluasi kebijakan PPKM, menunjukan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor mempelihatkan hal yang cukup baik.
Berita Terkait
-
Luhut Somasi Koordinator KontraS Fatia, YLBHI Ingatkan Soal Konflik Kepentingan
-
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia Respons Luhut; Fatia Menjalankan Tugas Secara Kelembagaan
-
Orang Positif Covid-19 yang Masih Berkeliaran Akan Ditandai Kode Hitam di PeduliLindungi
-
Pemerintah Beri Kelonggaran Operasional Mal saat PPKM, Begini Detail Aturannya
-
Perusahaan Sektor Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia