SuaraSumbar.id - Seorang ASN di Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan pengurus DPC Partai Demokrat ke polisi. Dia diduga menghina mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) lewat postingan di akun media sosial Facebook.
Mengutip SuaraJatim.id, pelaku berinisial FH, seorang ASN di Kabupaten Lamongan. Dalam banyak postingan di media sosialnya, FH diduga secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada AHY maupun SBY.
Seperti terpantau di media sosial, FH menuliskan di facebook pribadinya.
"Saya sangat prihatin melihat anak ini, selalu memframing dirinya jadi pemimpin yg terlihat bersahaja, baru kali ini saya melihat ada KAKAK PEMBINA pakai Tongkat Komando, dlm Islam bisa dikategorikan dia tdk bisa menerima QODARULLAH..., Selalu BERHALU."
Baca Juga: Hina SBY Lalu Sebut AHY Pemimpin Halu, ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi
"Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak porandakan negeri ini,...selama 10 tahun..."
Tentu saja postingan itu membuat sejumlah pengurus dari DPC Demokrat Lamongan geram. Mereka akhirnya melaporkan penghinaan ini ke Mapolres setenpat, pada Selasa (24/8/2021).
Ketua Fraksi Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso mengatakan, postingan yang bersangkutan sangat menyakiti hati para kader Demokrat.
Pelaku sebelum dilaporkan sudah diperingatkan agar tidak memposting bernada melecehkan. Namun peringatan itu sepertinya diindahkan.
"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," katanya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Terjerembab Jadi PSK, Janda Ini Sudah Layani 14 Pria di Madura
Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.
"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini," bebernya.
"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan. [Amin Alamsyah]
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Ini Kata AHY Soal Peluang Pertemuan Prabowo, SBY dan Megawati Usai Lebaran
-
Didit Prabowo Ajak Swafoto SBY Saat Lebaran, AHY Bilang Begini
-
Siap-siap Arus Balik, AHY: Pemerintah Sudah Punya Jurus Jitu Atasi Kemacetan
-
Dianggap Kunjungan Biasa, Didit Disebut Tidak Bisa Mewakili Kepentingan Megawati, SBY dan Jokowi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran