SuaraSumbar.id - Polisi meringkus S (35), pria yang diduga memperkosa anak yatim yang masih di bawah umur diringkus jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Sebelum diciduk, warga Kecamatan Mungka yang ditangkap di kawasan Kecamatan Payakumbuh sempat buron selama lima bulan.
"Benar kami menangkap tersangka pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 15.23 WIB," kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan, Rabu (11/8/2021).
Menurut Russirwan, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Jumat (19/2) di kawasan Kecamatan Mungka. Saat beraksi, korban sendirian tinggal di rumah dan ibunya sedang pergi ke ladang.
Baca Juga: Prihatin! Ratusan Anak di Bondowoso Yatim Setelah Ortu Meninggal Karena Covid-19
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, tersangka mengaku hanya sekali melakukan aksinya bejat itu.
"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memaksa korban," bebernya.
Tersangka menyetubuhi anak yatim itu di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.
"Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu, tersangka sempat buron selama bulan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: KPAI Soal Peningkatan Kasus Covid-19: Jangan Sampai Telat Penanganan Anak Yatim Piatu
"Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kita proses lebih lanjut," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kompak! Mitra Driver dan Manajemen GoTo Buat Kegiatan Sosial untuk Anak Yatim
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
Terkini
-
2 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet!
-
2 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi 2025, Dimana Lokasinya?
-
Polda Sumbar Tangkap 436 Pelaku Narkoba, 1 Orang Polisi!
-
LinkUMKM dari BRI Miliki Berbagai Fitur bagi UMKM untuk Kembangkan Produknya
-
3 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Buruan Klaim dan Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!