SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat (Sumbar) turut mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap seorang perawat.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dokter berisial NH (43) di ruangan NICU khusus bayi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Ketua IDI Sumbar dr Pom Harry Satria mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengikuti perkembangan kasus agar tidak terjadi pemahaman keliru dan dikaitkan dengan profesi dokter.
"Perbuatan ini di luar konteks pelayanan profesi seorang dokter dan murni dilakukan individu yang kebetulan berprofesi sebagai dokter," katanya, Minggu (8/8/2021)
Kemudian, soal dokter yang juga pernah melakukan pelecehan terhadap dokter lain, Harry mengaku bahwa IDI tidak pernah melakukan mediasi antara dokter dan perawat (korban). Mediasi hanya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Tidak pernah. Yang melakukan mediasi hanya pihak rumah sakit dan dan tidak pernah berkomunikasi dengan IDI," katanya.
"Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan ini ranahnya hukum. Kami tegaskan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan profesi," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka karena kebiasaannya yang suka meresek-resek dokter perempuan di tempat kerjanya.
Diakuinya, sebelumnya tersangka pernah melakukan hal tersebut kepada dokter dan dilaporkan. Namun untuk menjaga profesi dokter, diselesaikan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Dear Dokter Tirta, Dicari Habib Novel Alaydrus: Saya Telah Mengamati Anda dari Jauh
"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah. Pernah dilaporkan, namun dengan alasan menjaga profesi, makanya tidak diproses dikepolisian," katanya
Ditambahkannya, untuk pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pemeriksaan dokter. Sementara perawat (korban) sudah menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, sementara tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi