SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat (Sumbar) turut mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap seorang perawat.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dokter berisial NH (43) di ruangan NICU khusus bayi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Ketua IDI Sumbar dr Pom Harry Satria mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengikuti perkembangan kasus agar tidak terjadi pemahaman keliru dan dikaitkan dengan profesi dokter.
"Perbuatan ini di luar konteks pelayanan profesi seorang dokter dan murni dilakukan individu yang kebetulan berprofesi sebagai dokter," katanya, Minggu (8/8/2021)
Kemudian, soal dokter yang juga pernah melakukan pelecehan terhadap dokter lain, Harry mengaku bahwa IDI tidak pernah melakukan mediasi antara dokter dan perawat (korban). Mediasi hanya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Tidak pernah. Yang melakukan mediasi hanya pihak rumah sakit dan dan tidak pernah berkomunikasi dengan IDI," katanya.
"Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan ini ranahnya hukum. Kami tegaskan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan profesi," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka karena kebiasaannya yang suka meresek-resek dokter perempuan di tempat kerjanya.
Diakuinya, sebelumnya tersangka pernah melakukan hal tersebut kepada dokter dan dilaporkan. Namun untuk menjaga profesi dokter, diselesaikan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Dear Dokter Tirta, Dicari Habib Novel Alaydrus: Saya Telah Mengamati Anda dari Jauh
"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah. Pernah dilaporkan, namun dengan alasan menjaga profesi, makanya tidak diproses dikepolisian," katanya
Ditambahkannya, untuk pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pemeriksaan dokter. Sementara perawat (korban) sudah menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, sementara tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah