SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat (Sumbar) turut mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap seorang perawat.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dokter berisial NH (43) di ruangan NICU khusus bayi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Ketua IDI Sumbar dr Pom Harry Satria mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengikuti perkembangan kasus agar tidak terjadi pemahaman keliru dan dikaitkan dengan profesi dokter.
"Perbuatan ini di luar konteks pelayanan profesi seorang dokter dan murni dilakukan individu yang kebetulan berprofesi sebagai dokter," katanya, Minggu (8/8/2021)
Kemudian, soal dokter yang juga pernah melakukan pelecehan terhadap dokter lain, Harry mengaku bahwa IDI tidak pernah melakukan mediasi antara dokter dan perawat (korban). Mediasi hanya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Tidak pernah. Yang melakukan mediasi hanya pihak rumah sakit dan dan tidak pernah berkomunikasi dengan IDI," katanya.
"Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan ini ranahnya hukum. Kami tegaskan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan profesi," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka karena kebiasaannya yang suka meresek-resek dokter perempuan di tempat kerjanya.
Diakuinya, sebelumnya tersangka pernah melakukan hal tersebut kepada dokter dan dilaporkan. Namun untuk menjaga profesi dokter, diselesaikan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Dear Dokter Tirta, Dicari Habib Novel Alaydrus: Saya Telah Mengamati Anda dari Jauh
"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah. Pernah dilaporkan, namun dengan alasan menjaga profesi, makanya tidak diproses dikepolisian," katanya
Ditambahkannya, untuk pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pemeriksaan dokter. Sementara perawat (korban) sudah menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, sementara tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui