SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat (Sumbar) turut mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap seorang perawat.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dokter berisial NH (43) di ruangan NICU khusus bayi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Ketua IDI Sumbar dr Pom Harry Satria mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengikuti perkembangan kasus agar tidak terjadi pemahaman keliru dan dikaitkan dengan profesi dokter.
"Perbuatan ini di luar konteks pelayanan profesi seorang dokter dan murni dilakukan individu yang kebetulan berprofesi sebagai dokter," katanya, Minggu (8/8/2021)
Kemudian, soal dokter yang juga pernah melakukan pelecehan terhadap dokter lain, Harry mengaku bahwa IDI tidak pernah melakukan mediasi antara dokter dan perawat (korban). Mediasi hanya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Tidak pernah. Yang melakukan mediasi hanya pihak rumah sakit dan dan tidak pernah berkomunikasi dengan IDI," katanya.
"Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan ini ranahnya hukum. Kami tegaskan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan profesi," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka karena kebiasaannya yang suka meresek-resek dokter perempuan di tempat kerjanya.
Diakuinya, sebelumnya tersangka pernah melakukan hal tersebut kepada dokter dan dilaporkan. Namun untuk menjaga profesi dokter, diselesaikan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Dear Dokter Tirta, Dicari Habib Novel Alaydrus: Saya Telah Mengamati Anda dari Jauh
"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah. Pernah dilaporkan, namun dengan alasan menjaga profesi, makanya tidak diproses dikepolisian," katanya
Ditambahkannya, untuk pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pemeriksaan dokter. Sementara perawat (korban) sudah menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, sementara tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus