SuaraSumbar.id - Program vaksinasi terus digencarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Bagi Anda yang telah divaksin tentunya perlu tahu cara download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id.
Sesuai peraturan SE Kemenhub, vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh saat pemberlakuan masa PPKM Darurat dengan cara memperlihatkan sertifikat vaksinasi.
Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 yang berbentuk fisik akan diperoleh masyarakat yang sudah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan diberikan petugas yang berada di lokasi vaksinasi masing-masing.
Kartu vaksin Covid-19 juga dapat diakses melalui SMS berisi link sertifikat vaksin Covid-19 yang dikirimkan oleh 1199 ke nomor ponsel pribadi yang sebelumnya sudah didaftarkan saat mengikuti vaksin.
Selain itu, kartu vaksin Covid-19 juga dapat diakses melalui situs web pedulilindugi.id atau bisa juga melalui aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya melalui aplikasi atau situs tersebut menggunakan nomer ponsel.
CARA DOWNLOAD SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di situs PeduliLindungi.id yang perlu diketahui.
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik login
3. Masukkan nomor HP
4. Tunggu SMS notifikasi kode OTP
5. Lalu masukan kode OTP saat login
6. Setelah itu, klik nama kamu di bagian pojok kanan atas
7. Kemudian pilih 'Sertifikat Vaksin'.
8. Sertifikat akan langsung terlihat. Jika sudah vaksinasi kedua, maka akan terlihat dua sertifikat
9. Klik sertifikat untuk melihat sertifikat, dan klik 'Unduh Sertifikat' untuk mengunduh
Sementara itu cara download kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindingi, yaitu seperti berikut ini.
Baca Juga: Login Pedulilindungi.id Download Sertifikat Vaksin di Sini
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via Play Store atau App Store
2. Lalu, buka aplikasi, berikan izin akses (lokasi, penyimpanan, dan kamera)
3. Buat akun (isi nama lengkap, no. ponsel, dan no. KTP)
4. Login menggunakan no. ponsel yang terdaftar
5. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi
6. Klik menu ‘Akun’ , lalu klik menu ‘Sertifikat Vaksin’
7. Kemudian akan muncul sertifikat vaksin (1 dan 2)
8. Klik salah satu sertifikat
9. Lalu, ‘Unduh Sertifikat
CARA DAFTAR PEDULILINDUNGI
Jika kamu ingin mengunduh sertifikat, pastikan sudah membuat akun di PeduliLindungi agar bisa mengunduhnya. Adapun cara membuat akun PeduliLindungi yakni sebagai berikut.
1. Buka situs https://pedulilindungi.id
2. Klik tombol "Login/Register"
3. Pilih ‘buat akun’ (isi nama lengkap, nomor ponsel, nomor KTP)
4. Login dengan nomor ponsel yang terdaftar
5. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi
Klik dashboard akun, lalu pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’
Demikianlah informasi mengenai cara download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id yang dikutip dari Suara.com. [Ulil Azmi]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Jalur Lubuk Basung-Bukittinggi via Kelok 44 Sudah Lancar, Sempat Putus Total Tertimbun Longsor
-
Doa Bersama di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Dihantam Banjir Bandang, 40 Orang Meninggal
-
Sumbar Dapat Kuota Khusus BBM Solar untuk Penanganan Bencana, Ini Syarat Mendapatkannya
-
Janji Gubernur Jabar KDM di Padang, Bangun Kampung Baru untuk Korban Bencana Banjir Bandang
-
Curhat Korban Banjir Bandang Agam di Pengungsian: Kami Butuh Hunian Sementara Pak Presiden Prabowo!