SuaraSumbar.id - Program vaksinasi terus digencarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Bagi Anda yang telah divaksin tentunya perlu tahu cara download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id.
Sesuai peraturan SE Kemenhub, vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh saat pemberlakuan masa PPKM Darurat dengan cara memperlihatkan sertifikat vaksinasi.
Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 yang berbentuk fisik akan diperoleh masyarakat yang sudah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan diberikan petugas yang berada di lokasi vaksinasi masing-masing.
Kartu vaksin Covid-19 juga dapat diakses melalui SMS berisi link sertifikat vaksin Covid-19 yang dikirimkan oleh 1199 ke nomor ponsel pribadi yang sebelumnya sudah didaftarkan saat mengikuti vaksin.
Selain itu, kartu vaksin Covid-19 juga dapat diakses melalui situs web pedulilindugi.id atau bisa juga melalui aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya melalui aplikasi atau situs tersebut menggunakan nomer ponsel.
CARA DOWNLOAD SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di situs PeduliLindungi.id yang perlu diketahui.
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik login
3. Masukkan nomor HP
4. Tunggu SMS notifikasi kode OTP
5. Lalu masukan kode OTP saat login
6. Setelah itu, klik nama kamu di bagian pojok kanan atas
7. Kemudian pilih 'Sertifikat Vaksin'.
8. Sertifikat akan langsung terlihat. Jika sudah vaksinasi kedua, maka akan terlihat dua sertifikat
9. Klik sertifikat untuk melihat sertifikat, dan klik 'Unduh Sertifikat' untuk mengunduh
Sementara itu cara download kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindingi, yaitu seperti berikut ini.
Baca Juga: Login Pedulilindungi.id Download Sertifikat Vaksin di Sini
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via Play Store atau App Store
2. Lalu, buka aplikasi, berikan izin akses (lokasi, penyimpanan, dan kamera)
3. Buat akun (isi nama lengkap, no. ponsel, dan no. KTP)
4. Login menggunakan no. ponsel yang terdaftar
5. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi
6. Klik menu ‘Akun’ , lalu klik menu ‘Sertifikat Vaksin’
7. Kemudian akan muncul sertifikat vaksin (1 dan 2)
8. Klik salah satu sertifikat
9. Lalu, ‘Unduh Sertifikat
CARA DAFTAR PEDULILINDUNGI
Jika kamu ingin mengunduh sertifikat, pastikan sudah membuat akun di PeduliLindungi agar bisa mengunduhnya. Adapun cara membuat akun PeduliLindungi yakni sebagai berikut.
1. Buka situs https://pedulilindungi.id
2. Klik tombol "Login/Register"
3. Pilih ‘buat akun’ (isi nama lengkap, nomor ponsel, nomor KTP)
4. Login dengan nomor ponsel yang terdaftar
5. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi
Klik dashboard akun, lalu pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’
Demikianlah informasi mengenai cara download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id yang dikutip dari Suara.com. [Ulil Azmi]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!