SuaraSumbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari soal orangtua Ayu Ting Ting yang diduga bersikap kasar terhadap keluarga haters.
Diketahui, orangtua Ayu Ting Ting menyambangi rumah keluarga pelaku yang membully anaknya di Bojonegoro saat penerapan PPKM Level 4.
Sikap Umi Kalsum dan Ayah Rozak malah menimbulkan polemik baru. Mereka dianggap melanggar PPKM karena bepergian ke luar kota.
Menurut Hotman Paris, bepergian di tengah PPKM diperbolehkan selama tujuannya jelas dan punya surat izin.
"Memang boleh. Siapa bilang nggak boleh ke luar kota? Asalkan ada surat PCR sama surat vaksin. Kan boleh kan? Ke Bali bebas. Di Indonesia ini kan nggak ada larangan terbang, asalkan surat-suratnya dipenuhi. Surat jalan, vaksin, PCR," ucap Hotman, dikutip dari Suara.com.
Hotman juga menanggapi soal orangtua Ayu yang berniat melaporkan haters ke polisi. Menurut pengacara nyentrik tersebut, punya haters adalah resiko menjadi public figur.
Ia juga mengatakan bahwa sikap main hakim sendiri dengan mengunjungi rumah dan melempar kalimat tak sopan justru bisa menimbulkan masalah baru.
"Kalau mendatangi kalau sebatas belum melakukan perbuatan kekerasan, ya bukan menghakimi sendiri," jelas Hotman.
Saat ditanya soal cacian yang diduga diucapkan orangtua Ayu saat datangi keluarga haters, Hotman menyebut hal tersebut bisa jadi boomerang.
Baca Juga: Keluarga Ayu Ting Ting Ingin Tahan Orangtua KD sebagai Jaminan
"Tergantung caciannya itu apa, kalau kalimat itu sudah mengarah tindak pidana ya sudah bisa diajukan ke polisi," pungkas Hotman.
"Tergantung kalimatnya apa, bisa jadi boomerang. Tergantung kalimatnya apa," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Kisruh Ayu Ting Ting dan KD, Berawal dari Postingan Haters
-
Kronologis Ortu Ayu Ting Ting 'Gerebek' Warga Bojonegoro, PKB Geram Ancam Balik Ayah Rozak
-
7 Fakta Perseteruan Ayu Ting Ting dan KD, Tutup Pintu Damai hingga Parpol Pasang Badan
-
Ayu Ting Ting Marah-marah ke Haters, Netizen Anggap Norak dan Mengintimidasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Fakta Jaime Giraldo, Bek Terjangkung Sepanjang Sejarah Semen Padang FC
-
Kunci Jawaban 6 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 172, Penting Buat Siswa!
-
Pesisir Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 4,2, Ini Himbauan BMKG
-
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Agam, Usir Pakai Sirene Ambulans
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X SMA Halaman 86, Incaran Siswa yang Bahas Teks Negosiasi