Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:08 WIB
Ilustrasi Presenter Raffi Ahmad. Raffi Ahmad menangi gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Raffi Ahmad memenangkan gugatan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 

Diketahui Raffi Ahmad digugat secara perdata oleh pengacara David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Gugatan terhadap Raffi Ahmad itu kini sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. 

Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Protokol Kesehatan di PN Depok, Tapi...

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, David Tobing naik banding.

"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, kepada awak media, Kamis (29/7/2021).

Ahmad Fadil mengatakan, gugatan David Tobing ditolak pada 7 Juli 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menerima pembelaan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.

Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Prokes, Penggugat Naik Banding

Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.

Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Load More