SuaraSumbar.id - Raffi Ahmad memenangkan gugatan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Diketahui Raffi Ahmad digugat secara perdata oleh pengacara David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan terhadap Raffi Ahmad itu kini sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad.
Tidak terima dengan putusan majelis hakim, David Tobing naik banding.
"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, kepada awak media, Kamis (29/7/2021).
Ahmad Fadil mengatakan, gugatan David Tobing ditolak pada 7 Juli 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menerima pembelaan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.
Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Protokol Kesehatan di PN Depok, Tapi...
Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.
Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Cara Ampuh Cegah Migrain Saat Cuaca Panas, Waspada!
-
BMKG Ungkap Penyebab Rentetan 47 Kali Gempa Sumbar, Dipicu Segmen Sianok
-
Harimau Sumatera Terjebak di Area BRIN Agam Usai Kejar Ternak, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar
-
2 Tahanan Titipan Pengadilan Meninggal di Rutan Padang, Ini Penyebabnya
-
Harimau Sumatera Terisolasi di Kantor BRIN Agam, Segera Dievakuasi BKSDA Sumbar