SuaraSumbar.id - Penerapan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dilandasi empat pertimbangan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Pertimbangan yang diambil oleh pemerintah Indonesia ini telah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh WHO," kata Wiku Adisasmito dalam konfrensi pers secara online di Jakarta, Kamis (222/7/2021) sore.
Pertama, memperhitungan kasus dan indikator epidemiologi. Dimana, angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan serta menetapkan syarat kelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.
Baca Juga: Muncul Gejolak Penolakan PPKM Darurat, Ridwan Kamil Angkat Bicara
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat yang nampak dengan adanya penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
Keempat, dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.
Wiku mengatakan pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
"Jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka relaksasi PPKM akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," ujarnya.
Wiku mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, KSPI: Dalam Satu Minggu ke Depan Banyak Buruh Dirumahkan
"Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," katanya.
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!