SuaraSumbar.id - Usai ditangkap Polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya langsung meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa menyebutkan politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, yakni Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.
Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu dilansir dari ANTARA di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).
Lalu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.
Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.
"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Baca Juga: Bikin Haru! Chacha Frederica Bongkar Kebaikan Nia Ramadhani yang Jarang Disorot
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian
-
Benarkah TikTok Tutup Tokopedia dan Diganti TikTok Shop? Ini Penjelasanya