SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial MA (50) yang diduga mencabuli anak keterbelakangan mental diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku diduga menyetubuhi anak keterbelakangan itu. Pelaku melakukan aksinya April 2021 lalu.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di ladang sawit yang berada di sebelah musala di kawasan Padang Mandiangin Kecamatan Lengayang,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Tersangka diringkus pada Selasa (29/6/2021). Penangkapan pelaku berawal dari laporan dan penyelidikan serta bukti awal.
Usai diringkus, tersangka dibawa ke Polres Pesisir Selatan. "Saat ini tersangka sedang ditangani penyidik. Kami juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi
-
Banjir Pasaman Rendam 20 Hektare Sawah Siap Tanam, Jembatan Darurat Hanyut!