SuaraSumbar.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Meskipun beberapa tokoh menyatakan vonis tersebut berlebihan, namun ada juga yang menganggap Habib Rizieq pantas menerimanya.
Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Cokro TV, seperti dilihat pada Jumat 25 Juni 2021.
Menurutnya, HRS pantas dipenjara lantaran kerap menebar teror terhadap umat Kristen di Indonesia.
Ade Armando mengatakan bahwa Rizieq Shihab memang sudah sejak lama diharapkan oleh rakyat Indonesia agar dipenjara.
Sebab, eks pentolan FPI itu telah menebar ketakutan dan kebencian dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka sudah lama menyebar ketakutan dan kebencian. Untuk waktu yang lama, rakyat berharap negara hadir mencegah kehancuran Indonesia. Dan kini doa rakyat dipenuhi,” ujar Ade Armando dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Ia pun secara pribadi mengaku mendukung vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq. Pasalnya, perintah Rizieq selama belasan tahun menjadi imam besar telah menimbulkan banyak korban nyawa.
“Saya dukung pemenjaraan Rizieq. Memenjarakan Rizieq 4 tahun adalah sikap yang baik. Dia ancaman buat Indonesia, belasan tahun dia jadi imam besar, karena perintahnya pula sering timbul korban nyawa,” ungkapnya.
Dalam tayangan videonya itu, Ade Armando juga menilai Rizieq Shihab kerap menebar teror terhadap umat Kristen lantaran berbeda pemikiran dengannya.
Maka dari itu, Ade menilai bahwa seharusnya vonis hukuman yang pantas untuk Rizieq Shihab bisa lebih dari 4 tahun karena tidak hanya sekadar melakukan kasus kerumunan.
“Dia juga kerap teror umat Kristen, kaum-kaum berpikiran berbeda. Maka itu harusnya pelanggaran hukum yang dilakukannya jauh lebih besar dari sekadar kasus kerumunan,” tegasnya.
Ade Armando dalam tayangan video itu juga menilai bahwa Habib Rizieq Shihab sudah terang-terangan menyerukan revolusi di Indonesia.
Oleh karenanya, vonis penjara terhadap pria bersorban tersebut dinilainya tidak melanggar asas keadilan.
“Saya tak sedikit pun merasa putusan itu melanggar rasa keadilan. Karena negara memang harus hadir atas ancaman kehancuran bangsa oleh kelompok yang ingin mendirikan negara Islam,” kata dia.
Berita Terkait
-
Nasib Rizieq Shihab Pulang dari Arab, Ini Tiga Vonis Kasus yang Menjeratnya
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Bangga Kau di Dunia Bima Arya
-
Pria Ancam Bunuh Jokowi Minta Bebaskan HRS, Publik: Jangan Ada Materai
-
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara, Rocky Gerung: Putusan Hakim Bisa Picu Keonaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi