SuaraSumbar.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Meskipun beberapa tokoh menyatakan vonis tersebut berlebihan, namun ada juga yang menganggap Habib Rizieq pantas menerimanya.
Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Cokro TV, seperti dilihat pada Jumat 25 Juni 2021.
Menurutnya, HRS pantas dipenjara lantaran kerap menebar teror terhadap umat Kristen di Indonesia.
Ade Armando mengatakan bahwa Rizieq Shihab memang sudah sejak lama diharapkan oleh rakyat Indonesia agar dipenjara.
Sebab, eks pentolan FPI itu telah menebar ketakutan dan kebencian dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka sudah lama menyebar ketakutan dan kebencian. Untuk waktu yang lama, rakyat berharap negara hadir mencegah kehancuran Indonesia. Dan kini doa rakyat dipenuhi,” ujar Ade Armando dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Ia pun secara pribadi mengaku mendukung vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq. Pasalnya, perintah Rizieq selama belasan tahun menjadi imam besar telah menimbulkan banyak korban nyawa.
“Saya dukung pemenjaraan Rizieq. Memenjarakan Rizieq 4 tahun adalah sikap yang baik. Dia ancaman buat Indonesia, belasan tahun dia jadi imam besar, karena perintahnya pula sering timbul korban nyawa,” ungkapnya.
Dalam tayangan videonya itu, Ade Armando juga menilai Rizieq Shihab kerap menebar teror terhadap umat Kristen lantaran berbeda pemikiran dengannya.
Maka dari itu, Ade menilai bahwa seharusnya vonis hukuman yang pantas untuk Rizieq Shihab bisa lebih dari 4 tahun karena tidak hanya sekadar melakukan kasus kerumunan.
“Dia juga kerap teror umat Kristen, kaum-kaum berpikiran berbeda. Maka itu harusnya pelanggaran hukum yang dilakukannya jauh lebih besar dari sekadar kasus kerumunan,” tegasnya.
Ade Armando dalam tayangan video itu juga menilai bahwa Habib Rizieq Shihab sudah terang-terangan menyerukan revolusi di Indonesia.
Oleh karenanya, vonis penjara terhadap pria bersorban tersebut dinilainya tidak melanggar asas keadilan.
“Saya tak sedikit pun merasa putusan itu melanggar rasa keadilan. Karena negara memang harus hadir atas ancaman kehancuran bangsa oleh kelompok yang ingin mendirikan negara Islam,” kata dia.
Berita Terkait
-
Nasib Rizieq Shihab Pulang dari Arab, Ini Tiga Vonis Kasus yang Menjeratnya
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Bangga Kau di Dunia Bima Arya
-
Pria Ancam Bunuh Jokowi Minta Bebaskan HRS, Publik: Jangan Ada Materai
-
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara, Rocky Gerung: Putusan Hakim Bisa Picu Keonaran
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian