SuaraSumbar.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Meskipun beberapa tokoh menyatakan vonis tersebut berlebihan, namun ada juga yang menganggap Habib Rizieq pantas menerimanya.
Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Cokro TV, seperti dilihat pada Jumat 25 Juni 2021.
Menurutnya, HRS pantas dipenjara lantaran kerap menebar teror terhadap umat Kristen di Indonesia.
Ade Armando mengatakan bahwa Rizieq Shihab memang sudah sejak lama diharapkan oleh rakyat Indonesia agar dipenjara.
Sebab, eks pentolan FPI itu telah menebar ketakutan dan kebencian dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka sudah lama menyebar ketakutan dan kebencian. Untuk waktu yang lama, rakyat berharap negara hadir mencegah kehancuran Indonesia. Dan kini doa rakyat dipenuhi,” ujar Ade Armando dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Ia pun secara pribadi mengaku mendukung vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq. Pasalnya, perintah Rizieq selama belasan tahun menjadi imam besar telah menimbulkan banyak korban nyawa.
“Saya dukung pemenjaraan Rizieq. Memenjarakan Rizieq 4 tahun adalah sikap yang baik. Dia ancaman buat Indonesia, belasan tahun dia jadi imam besar, karena perintahnya pula sering timbul korban nyawa,” ungkapnya.
Dalam tayangan videonya itu, Ade Armando juga menilai Rizieq Shihab kerap menebar teror terhadap umat Kristen lantaran berbeda pemikiran dengannya.
Maka dari itu, Ade menilai bahwa seharusnya vonis hukuman yang pantas untuk Rizieq Shihab bisa lebih dari 4 tahun karena tidak hanya sekadar melakukan kasus kerumunan.
“Dia juga kerap teror umat Kristen, kaum-kaum berpikiran berbeda. Maka itu harusnya pelanggaran hukum yang dilakukannya jauh lebih besar dari sekadar kasus kerumunan,” tegasnya.
Ade Armando dalam tayangan video itu juga menilai bahwa Habib Rizieq Shihab sudah terang-terangan menyerukan revolusi di Indonesia.
Oleh karenanya, vonis penjara terhadap pria bersorban tersebut dinilainya tidak melanggar asas keadilan.
“Saya tak sedikit pun merasa putusan itu melanggar rasa keadilan. Karena negara memang harus hadir atas ancaman kehancuran bangsa oleh kelompok yang ingin mendirikan negara Islam,” kata dia.
Berita Terkait
-
Nasib Rizieq Shihab Pulang dari Arab, Ini Tiga Vonis Kasus yang Menjeratnya
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Bangga Kau di Dunia Bima Arya
-
Pria Ancam Bunuh Jokowi Minta Bebaskan HRS, Publik: Jangan Ada Materai
-
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara, Rocky Gerung: Putusan Hakim Bisa Picu Keonaran
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Pasaman Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD: Banjir dan Longsor Mengintai!
-
Sumbar dan Jambi Berebut Tuan Rumah PON 2032, KONI Pusat Beri Lampu Hijau
-
Ekspansi Sektor Produktif Didukung Pertumbuhan Kredit Korporasi BRI
-
Lokasi Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Senin 11 Agustus 2025
-
Dari Lokal ke Digital: Perjalanan UMKM Binaan BRI Raih Pendapatan Besar