Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:33 WIB
Guillaume Soro (ketiga dari kiri) divonis penjara seumur hidup.[Anadolu Agency]

Keputusan tersebut membubarkan partai politiknya dan memerintahkan penyitaan propertinya dan senjata apa pun yang diperoleh Soro dan sekutunya.

Soro menggunakan perang saudara 2010-2011 sebagai sarana untuk menimbun ratusan ton senjata, menurut dugaan penyelidik PBB, namun kembali dibantahnya. (Suara.com)

Load More