SuaraSumbar.id - Pembunuhan jurnalis Marsal Harahap di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai kasus penembakan jurnalis Marsal Harahap di Sumatera Utara merupakan "alarm" bagi kebebasan pers di Indonesia.
Karena itu dia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
"Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang," kata Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi menurut dia, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap," ujarnya.
Ketua Umum PKB itu menilai, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun menurut dia, ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam, salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Patuhi Protokol Kesehatan agar Ekonomi Bisa Tumbuh
Gus Muhaimin memberikan pesan, belajar dari kasus penembakan di Sumut tersebut, para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu menurut dia, para jurnalis harus selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
"Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait," ujarnya.
Selain itu dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Menurut dia, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
Terkini
-
6 Kebiasaan Sehari-hari Picu Kerusakan Tulang Belakang, Ini Penjelasan Dokter
-
Cara Ampuh Cegah Migrain Saat Cuaca Panas, Waspada!
-
BMKG Ungkap Penyebab Rentetan 47 Kali Gempa Sumbar, Dipicu Segmen Sianok
-
Harimau Sumatera Terjebak di Area BRIN Agam Usai Kejar Ternak, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar
-
2 Tahanan Titipan Pengadilan Meninggal di Rutan Padang, Ini Penyebabnya