SuaraSumbar.id - Pembunuhan jurnalis Marsal Harahap di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai kasus penembakan jurnalis Marsal Harahap di Sumatera Utara merupakan "alarm" bagi kebebasan pers di Indonesia.
Karena itu dia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
"Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang," kata Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi menurut dia, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap," ujarnya.
Ketua Umum PKB itu menilai, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun menurut dia, ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam, salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Patuhi Protokol Kesehatan agar Ekonomi Bisa Tumbuh
Gus Muhaimin memberikan pesan, belajar dari kasus penembakan di Sumut tersebut, para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu menurut dia, para jurnalis harus selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
"Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait," ujarnya.
Selain itu dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Menurut dia, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
10 Desain Rumah Tipe 45 Minimalis Keren dan Estetik, Bikin Nyaman dan Bahagia!
-
Kuda Legendaris Fort De Kock Bukittinggi Mati, Dibeli Wali Kota Seharga Rp 800 Juta 17 Tahun Lalu!
-
9 Rekomendasi Pagar Teralis Terbaru 2025, Simpel Tapi Mewah dan Estetik!
-
10 Desain Ruang Tamu Ukuran 3x3, Sangat Cocok untuk Rumah Minimalis!
-
Pre-order Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7 Dibuka, Dapatkan Bonus Terbaik