SuaraSumbar.id - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras. Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang.
Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Besaran pengeluaran tersebut ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras.
"Ya, besaran pengeluaran tersebut ditetapkan sesuai jenis beras atau makanan pokok yang ditentukan dalam pengeluaran zakat fitrah di daerah kita," ungkap Ketua Baznas Pessel, Yuspardi dilansir Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya
Berdasarkan surat keputusan Baznas Pessel dengan nomor: 39/SK/Baznas/PS/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Dalam ketentuan ini, Baznas Pessel menentukan empat jenis beras dan harga, seperti diantaranya Beras Solok dan sejenisnya. Jika harganya Rp15.500 per kilogram, maka zakat fitrah hanya Rp 38.750.
Sementara, untuk sejenis anak daro dan sejenisnya jika harganya Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp32.500.
Lalu, untuk jenis Ir. 42 dan sejenisnya R p. 11.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp28.750. Terakhir, jika beras jenis Dolog atau Bulog dan sejenisnya Rp 10.000 per kilogram, maka zakatnya Rp 25.000.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan
Sedangkan, untuk besaran fidyah Rp 20. 000 perhari. Keputusan besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan sejak 27 April 2021 lalu dan ditandatangani Ketua Baznas Pessel, Yuspardi.
Berita Terkait
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
-
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah
-
Apakah Anak Kecil Wajib Zakat Fitrah? Ini Panduannya untuk Orang Tua
-
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!
-
Curhat Mualaf Bingung Mau Zakat Jelang Lebaran: Kalau Sudah Lebaran Gak Boleh Ya?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan