SuaraSumbar.id - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras. Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang.
Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Besaran pengeluaran tersebut ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras.
"Ya, besaran pengeluaran tersebut ditetapkan sesuai jenis beras atau makanan pokok yang ditentukan dalam pengeluaran zakat fitrah di daerah kita," ungkap Ketua Baznas Pessel, Yuspardi dilansir Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya
Berdasarkan surat keputusan Baznas Pessel dengan nomor: 39/SK/Baznas/PS/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Dalam ketentuan ini, Baznas Pessel menentukan empat jenis beras dan harga, seperti diantaranya Beras Solok dan sejenisnya. Jika harganya Rp15.500 per kilogram, maka zakat fitrah hanya Rp 38.750.
Sementara, untuk sejenis anak daro dan sejenisnya jika harganya Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp32.500.
Lalu, untuk jenis Ir. 42 dan sejenisnya R p. 11.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp28.750. Terakhir, jika beras jenis Dolog atau Bulog dan sejenisnya Rp 10.000 per kilogram, maka zakatnya Rp 25.000.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan
Sedangkan, untuk besaran fidyah Rp 20. 000 perhari. Keputusan besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan sejak 27 April 2021 lalu dan ditandatangani Ketua Baznas Pessel, Yuspardi.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga