SuaraSumbar.id - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras. Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang.
Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Besaran pengeluaran tersebut ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras.
"Ya, besaran pengeluaran tersebut ditetapkan sesuai jenis beras atau makanan pokok yang ditentukan dalam pengeluaran zakat fitrah di daerah kita," ungkap Ketua Baznas Pessel, Yuspardi dilansir Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya
Berdasarkan surat keputusan Baznas Pessel dengan nomor: 39/SK/Baznas/PS/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Dalam ketentuan ini, Baznas Pessel menentukan empat jenis beras dan harga, seperti diantaranya Beras Solok dan sejenisnya. Jika harganya Rp15.500 per kilogram, maka zakat fitrah hanya Rp 38.750.
Sementara, untuk sejenis anak daro dan sejenisnya jika harganya Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp32.500.
Lalu, untuk jenis Ir. 42 dan sejenisnya R p. 11.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp28.750. Terakhir, jika beras jenis Dolog atau Bulog dan sejenisnya Rp 10.000 per kilogram, maka zakatnya Rp 25.000.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan
Sedangkan, untuk besaran fidyah Rp 20. 000 perhari. Keputusan besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan sejak 27 April 2021 lalu dan ditandatangani Ketua Baznas Pessel, Yuspardi.
Berita Terkait
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
-
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah
-
Apakah Anak Kecil Wajib Zakat Fitrah? Ini Panduannya untuk Orang Tua
-
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!
-
Curhat Mualaf Bingung Mau Zakat Jelang Lebaran: Kalau Sudah Lebaran Gak Boleh Ya?
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan