Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik lokal terhadap sejumlah wilayah. Setidaknya, ada 8 daerah yang mendapat pengecualian atau diberi izin untuk mudik lokal.

Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sendiri tidak dari 8 wilayah yang dikecualikan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, daerah yang tidak masuk dalam pemberian izin tersebut tergatung kepada Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, termasuk Sumbar.

“Kalau gugus tugas, sesuai zona belum begitu parah, tidak masalah (mudik lokal)," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa Tewas Mengambang di Sungai Batang Kuranji Padang

Menurut Heri, dalam statemennya, Gubernur dan Wakil Gubernur menyatakan tidak ada pembatasan mudik dalam wilayah Sumbar atau mudik lokal.

"Kalau dari luar ke provinsi Sumbar sudah jelas dari SE Nomor 13 tentang adanya pembatasan kendaraan keluar masuk wilayah Sumbar, apalagi daerah Pekanbaru zona merah,” tuturnya.

Load More