Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:15 WIB
Waketum Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR)

SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Ketua KNPI Lisman Hasibuan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Maulana Bungaran.

Lisman dilaporkan karena mendesak Prabowo Subianto mundur dari Ketua Umum Partai Gerindra dan mendorong Dasco untuk menggantikan posisi Prabowo.

Merasa namanya dicatut, Dasco kemudian melaporkan Lisman atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Maulana, laporan juga atas dugaan penyiaran kabar bohong dan fitnah terhadap Dasco.

Desakan Prabowo mundur untuk digantikan Dasco itu, kata Maulana, disiarkan Lisman melalui WhatsApp Group. Kekinian laporan yang disampaikan ke Bareskirm Senin kemarin sudah diterima dengan nomor STTL/188/V/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Dasco Polisikan Ketua KNPI

"Terkesan apa yang diutarakan oleh saudara terlapor ini, Pak Sufmi Dasco merasa ini tidak benar, tidak sesuai, ataupun bahkan merasa nama baiknya dirugikan. Kenapa? Karena pencatutan nama Pak Sufmi Dasco ini tanpa persetujuan dia, apalagi tidak pernah ada statement dari Pak Dasco sebelumnya untuk permasalahan kesediaan apa gimana bagi ketum dari Gerindra," tutur Maulana dihubungi Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Maulana juga menyoroti desakan dari Lisman yang terkesan mengatur-atur Partai Gerindra. Padahal, Lisman sendiri bukanlah kader Gerindra.

"Masalah dia merekomendasikan Sufmi Dasco Ahmad untuk menjadi penggantinya, pengganti Pak Prabowo sebagai Ketum Gerindra, menurut kami itu juga tidak sesuai fakta. Karena masalah tugas Menhan dengan masalah Pak Prabowo menjadi ketum itu kan tidak ada yang saling terganggu," ujar Maulana.

"Masing-masing fungsi ataupun jabatan yang diemban Pak Prabowo itu masing-masing dapat berjalan dengan baik," katanya. (Suara.com)

Baca Juga: Anggota DPR Resmi Terima Vaksin Nusantara, Disuntik Langsung Terawan

Load More