Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 01 Mei 2021 | 18:04 WIB
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Rinciannya, tidak memakai helm 332, tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 161, pelanggaran putar balik 105 kali.

"Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang," ujarnya.

Bayu mengatakan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.

"Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas," ungkapnya. (Antara)

Load More