Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 24 April 2021 | 05:10 WIB
Ilustrasi uang (shutterstock)

Golongan IV

Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut:

• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV).

Baca Juga: Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

Load More