Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 April 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda 50.000 ringgit atau Rp 175 juta atau keduanya jika terbukti bersalah.

Pelaku juga dapat dihukum dengan Undang-Undang Obat Berbahaya, yang mengancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 10.000 ringgit atau Rp 35 juta. (Suara.com)

Load More