SuaraSumbar.id - Hari ini, Kamis (22/4/2021), terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs akan kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mantan pentolan FPI ini akan diadili terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU.
"Sidang lanjutan perkara 221, 222, dan 226 (kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung) Kamis 22 April untuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Kamis.
Sejumlah terdakwa, salah satunya Habib Rizieq masih dihadirkan secara offline dalam ruang sidang pengadilan.
Sementara itu, belum diketahui jaksa hari ini bakal menghadirkan saksi berapa orang. Termasuk juga nama-nama saksi yang bakal dihadirkan.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Selain itu, ada juga sejumlah saksi lainnya seperti Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah hingga Camat Megamendung Endi Rismawan.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (Suara.com)
Baca Juga: Habib Rizieq Sidang Lagi Hari Ini, Kali Ini Kasus Kerumunan
Berita Terkait
-
Sebelum Reaktif Covid-19, Saksi Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan
-
Fakta Baru Terkuak, Habib Rizieq Positif COVID-19 November 2020
-
Rizieq Ngadu ke Hakim: Tak Ada Satupun Dokter Beritahu Saya Positif Covid
-
Usai Mangkir Gegara Anies, Wagub DKI Kini Ngaku Siap Hadir ke Sidang Rizieq
-
Terkuak! Habib Rizieq Positif Hasil Rapid Antigen di Kediaman Sentul Bogor
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas